Bantuan Hukum Struktural Sejak 1970
Membela Keadilan, Melindungi Hak Asasi Rakyat
LBH Jakarta memberi pendampingan hukum cuma-cuma bagi warga miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM.


Tentang Kami
Lebih dari Kata — Perjalanan Kami Membela Hak Asasi
Sejak 1970, LBH Jakarta berdiri di sisi buruh, warga tergusur, perempuan, dan mereka yang dikriminalisasi. Kami tidak hanya menangani perkara, tetapi melawan ketimpangan yang melahirkannya.
- ✓Perburuhan
- ✓Perkotaan & Ruang Hidup
- ✓Keadilan Gender
- ✓Kebebasan Berekspresi
- ✓Bantuan Hukum Struktural
Kampanye Mendesak
Bersama Membela Hak Warga
Dana Darurat Pendampingan Korban Penggusuran
dari Rp 250.000.000 · 1243 donatur
Donasi SekarangBantuan Hukum untuk Buruh Korban PHK Massal
dari Rp 150.000.000 · 584 donatur
Donasi SekarangPembelaan Warga yang Dikriminalisasi saat Aksi Damai
dari Rp 100.000.000 · 912 donatur
Donasi Sekarang“Semoga keadilan berpihak pada warga yang tergusur.”
“Terima kasih para pengacara publik, tetap kuat!”
“Doa kami menyertai perjuangan kawan-kawan buruh.”
“Hukum harus melindungi yang lemah, bukan yang kuat.”
“Kecil, tapi semoga berarti. Solidaritas!”
“Semoga keadilan berpihak pada warga yang tergusur.”
“Terima kasih para pengacara publik, tetap kuat!”
“Doa kami menyertai perjuangan kawan-kawan buruh.”
“Hukum harus melindungi yang lemah, bukan yang kuat.”
“Kecil, tapi semoga berarti. Solidaritas!”
Siaran Pers & Berita
Kabar Terkini

Publikasi
PLTU Tak Kunjung Pensiun, Rakyat Terus Menanggung Beban: YLBHI-LBH Region Jawa Sampaikan Kertas Kerja Pelaksanaan Co-Firing Biomassa kepada Ombudsman, Bappenas, KLH, dan KESDM
Jakarta, 25 September 2026 — YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyampaikan prosiding dari Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja YLBHI-LBH Region Jawa dengan tajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” kepada sejumlah lembaga negara. Prosiding yang disampaikan memuat
25 September 2026

Berita
YLBHI-LBH Region Jawa: Co-firing Biomassa Berisiko Memperpanjang Operasi PLTU Batubara dan Memindahkan Beban Transisi Energi kepada Masyarakat
Jakarta, 24 September 2026 – YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyelenggarakan Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja bertajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-Firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” di Cikini, Jakarta. Forum ini melibatkan perwakilan masyarakat dari wilayah sekitar PLTU, organisasi masyarakat
25 September 2026

Buku
KERTAS KERJA YLBHI-LBH REGION JAWA MENUNDA PENSIUN, MEMINDAHKAN BEBAN: CO- FIRING BIOMASSA SEBAGAI SOLUSI PALSU TRANSISI ENERGI
Kertas kerja “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-Firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” mengkaji praktik co-firing biomassa di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa dalam konteks agenda transisi energi dan target Net Zero Emission Indonesia 2060. Alih-alih mempercepat pemensiunan PLTU batu bara, co-firing berpotensi memperpanjang operasional pembangkit melalui pencampuran biomassa dengan batu bara.
24 September 2026

Buku
Ketidakpastian Ekosistem, Solusi Palsu Transisi Energi, dan Lemahnya Demokrasi Energi
Di tengah komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan target net zero emission 2060, pemerintah mendorong berbagai strategi untuk mengurangi emisi dari sektor ketenagalistrikan. Salah satunya adalah co-firing biomassa, yaitu pencampuran biomassa dengan batubara dalam pembakaran PLTU. Kebijakan ini kerap diposisikan sebagai bagian dari transisi energi karena dianggap mampu menurunkan emisi tanpa harus menghentikan operasional PLTU
23 September 2026

Siaran Pers
Ayah Kami Hilang, Keadilan Tak Kunjung Datang: Keluarga Korban Tanjung Priok 1984 Pertanyakan Gelar Pahlawan Soeharto di PTUN Jakarta
Jakarta, 21 September 2026 — Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, kembali menjalani sidang pembuktian terhadap perkara No 151/G/PTUN.JKT di PTUN. Perkara ini merupakan gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik
23 September 2026

Siaran Pers
Disparitas Putusan PTUN Jakarta dengan PTUN Semarang: Kegagapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT dan Ancaman Runtuhnya Jaminan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 15 September 2026 menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melawan Menteri Perhubungan RI tidak diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada tanggal 20 April 2026. Pokok permasalahan dalam gugatan ini berkenaan dengan dugaan pembangkangan
21 September 2026
Buku Saku: Hak-Hak Anda Saat Ditangkap Polisi
Divisi Kampanye · 2026
Riset: Kekerasan Aparat dalam Aksi Demonstrasi 2026
Tim Riset & Dokumentasi · 2026
