LBH Jakarta

Bantuan Hukum Struktural Sejak 1970

Membela Keadilan, Melindungi Hak Asasi Rakyat

LBH Jakarta memberi pendampingan hukum cuma-cuma bagi warga miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM.

Pengacara publik LBH Jakarta memegang poster Keadilan
Warga menyuarakan aspirasi dengan pengeras suara

Tentang Kami

Lebih dari Kata — Perjalanan Kami Membela Hak Asasi

Sejak 1970, LBH Jakarta berdiri di sisi buruh, warga tergusur, perempuan, dan mereka yang dikriminalisasi. Kami tidak hanya menangani perkara, tetapi melawan ketimpangan yang melahirkannya.

  • ✓Perburuhan
  • ✓Perkotaan & Ruang Hidup
  • ✓Keadilan Gender
  • ✓Kebebasan Berekspresi
  • ✓Bantuan Hukum Struktural

Kampanye Mendesak

Bersama Membela Hak Warga

Dana Darurat Pendampingan Korban Penggusuran

Rp 168.400.00067%

dari Rp 250.000.000 · 1243 donatur

Donasi Sekarang

Bantuan Hukum untuk Buruh Korban PHK Massal

Rp 61.250.00041%

dari Rp 150.000.000 · 584 donatur

Donasi Sekarang

Pembelaan Warga yang Dikriminalisasi saat Aksi Damai

Rp 87.900.00088%

dari Rp 100.000.000 · 912 donatur

Donasi Sekarang
“Semoga keadilan berpihak pada warga yang tergusur.”
Anonim · Rp 50.000
“Terima kasih para pengacara publik, tetap kuat!”
Rina S. · Rp 100.000
“Doa kami menyertai perjuangan kawan-kawan buruh.”
Hamba Allah · Rp 20.000
“Hukum harus melindungi yang lemah, bukan yang kuat.”
Dimas P. · Rp 200.000
“Kecil, tapi semoga berarti. Solidaritas!”
Anonim · Rp 10.000
“Semoga keadilan berpihak pada warga yang tergusur.”
Anonim · Rp 50.000
“Terima kasih para pengacara publik, tetap kuat!”
Rina S. · Rp 100.000
“Doa kami menyertai perjuangan kawan-kawan buruh.”
Hamba Allah · Rp 20.000
“Hukum harus melindungi yang lemah, bukan yang kuat.”
Dimas P. · Rp 200.000
“Kecil, tapi semoga berarti. Solidaritas!”
Anonim · Rp 10.000

Siaran Pers & Berita

Kabar Terkini

Semua berita

Publikasi

PLTU Tak Kunjung Pensiun, Rakyat Terus Menanggung Beban: YLBHI-LBH Region Jawa Sampaikan Kertas Kerja Pelaksanaan Co-Firing Biomassa kepada Ombudsman, Bappenas, KLH, dan KESDM

Jakarta, 25 September 2026 — YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyampaikan prosiding dari Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja YLBHI-LBH Region Jawa dengan tajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” kepada sejumlah lembaga negara. Prosiding yang disampaikan memuat

25 September 2026

Berita

YLBHI-LBH Region Jawa: Co-firing Biomassa Berisiko Memperpanjang Operasi PLTU Batubara dan Memindahkan Beban Transisi Energi kepada Masyarakat

Jakarta, 24 September 2026 – YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyelenggarakan Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja bertajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-Firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” di Cikini, Jakarta. Forum ini melibatkan perwakilan masyarakat dari wilayah sekitar PLTU, organisasi masyarakat

25 September 2026

Buku

KERTAS KERJA YLBHI-LBH REGION JAWA MENUNDA PENSIUN, MEMINDAHKAN BEBAN: CO- FIRING BIOMASSA SEBAGAI SOLUSI PALSU TRANSISI ENERGI

Kertas kerja “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-Firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” mengkaji praktik co-firing biomassa di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa dalam konteks agenda transisi energi dan target Net Zero Emission Indonesia 2060. Alih-alih mempercepat pemensiunan PLTU batu bara, co-firing berpotensi memperpanjang operasional pembangkit melalui pencampuran biomassa dengan batu bara.

24 September 2026

Buku

Ketidakpastian Ekosistem, Solusi Palsu Transisi Energi, dan Lemahnya Demokrasi Energi

Di tengah komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan target net zero emission 2060, pemerintah mendorong berbagai strategi untuk mengurangi emisi dari sektor ketenagalistrikan. Salah satunya adalah co-firing biomassa, yaitu pencampuran biomassa dengan batubara dalam pembakaran PLTU. Kebijakan ini kerap diposisikan sebagai bagian dari transisi energi karena dianggap mampu menurunkan emisi tanpa harus menghentikan operasional PLTU

23 September 2026

Siaran Pers

Ayah Kami Hilang, Keadilan Tak Kunjung Datang: Keluarga Korban Tanjung Priok 1984 Pertanyakan Gelar Pahlawan Soeharto di PTUN Jakarta

Jakarta, 21 September 2026 — Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, kembali menjalani sidang pembuktian terhadap perkara No 151/G/PTUN.JKT di PTUN. Perkara ini merupakan gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik

23 September 2026

Siaran Pers

Disparitas Putusan PTUN Jakarta dengan PTUN Semarang: Kegagapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT dan Ancaman Runtuhnya Jaminan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 15 September 2026 menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melawan Menteri Perhubungan RI tidak diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada tanggal 20 April 2026. Pokok permasalahan dalam gugatan ini berkenaan dengan dugaan pembangkangan

21 September 2026

Publikasi Resmi

Laporan & Riset

Lihat semua
Panduan Hukum · PDF 2,1 MB

Buku Saku: Hak-Hak Anda Saat Ditangkap Polisi

Divisi Kampanye · 2026

Riset · PDF 5,7 MB

Riset: Kekerasan Aparat dalam Aksi Demonstrasi 2026

Tim Riset & Dokumentasi · 2026