LBH Jakarta

Bantuan Hukum

Bantuan hukum cuma-cuma untuk Anda yang membutuhkan

Kami mendampingi masyarakat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM.

Alur permohonan

Isi formulir pengaduan online atau datang langsung ke kantor LBH.

Kriteria kelayakan

  • Masyarakat miskin dibuktikan dengan SKTM atau dokumen setara.
  • Kasus berdimensi struktural atau pelanggaran hak asasi manusia.
  • Berdomisili atau kasus terjadi di wilayah Jabodetabek.
  • Bersedia terlibat aktif dalam proses advokasi.

Ajukan sekarang

Datang langsung atau hubungi hotline

Senin–Jumat, 09.00–15.00

0813-1234-5678Pertanyaan umum & persyaratan →