Bantuan Hukum
Bantuan hukum cuma-cuma untuk Anda yang membutuhkan
Kami mendampingi masyarakat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM.
Alur permohonan
Isi formulir pengaduan online atau datang langsung ke kantor LBH.
Kriteria kelayakan
- Masyarakat miskin dibuktikan dengan SKTM atau dokumen setara.
- Kasus berdimensi struktural atau pelanggaran hak asasi manusia.
- Berdomisili atau kasus terjadi di wilayah Jabodetabek.
- Bersedia terlibat aktif dalam proses advokasi.
Ajukan sekarang
Datang langsung atau hubungi hotline
Senin–Jumat, 09.00–15.00
0813-1234-5678Pertanyaan umum & persyaratan →