Sejarah
Sejak 1970 Membela Yang Tertindas
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta berdiri untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan korban ketidakadilan struktural.
Didirikan pada 28 Oktober 1970 atas gagasan Adnan Buyung Nasution dan dukungan Peradin, LBH Jakarta menjadi lembaga bantuan hukum pertama di Indonesia.
Bantuan Hukum Struktural
LBH Jakarta tidak hanya menangani perkara satu per satu, tetapi juga melawan akar masalahnya: kebijakan, struktur kekuasaan, dan praktik yang meminggirkan warga.
Kini LBH Jakarta mengawal kasus penggusuran, kriminalisasi warga, perburuhan, serta advokasi kebijakan kota bersama komunitas, serikat, dan kampus.
