LBH Jakarta

FAQ

Pertanyaan Umum Bantuan Hukum Gratis

Jawaban cepat untuk calon klien, pekerja ojol, dan warga yang mencari keadilan.

Siapa yang berhak mendapat bantuan hukum gratis?+

Masyarakat miskin, buta hukum, dan kelompok rentan yang menghadapi masalah hukum di DKI Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Karawang). Masalahnya harus memiliki dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia.

Bagaimana cara mendaftar?+

Datang langsung ke kantor LBH Jakarta, isi formulir calon klien dengan benar, dan tunjukkan KTP. Layanan konsultasi saat ini hanya untuk kedatangan langsung.

Kapan jadwal pendaftaran klien baru?+

Senin–Kamis pukul 09.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–13.00). Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional kantor tutup.

Dokumen apa yang perlu disiapkan?+

KTP/KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila ada, kronologi tertulis, dan bukti pendukung (surat, foto, kontrak kemitraan, somasi, atau putusan). Bawa fotokopinya.

Berapa biaya layanan LBH Jakarta?+

Gratis untuk yang memenuhi syarat: tidak ada honorarium untuk pekerja bantuan hukum. Klien tetap menanggung biaya resmi instansi (misalnya panjar perkara), kecuali penerima bantuan hukum yang dijamin negara menurut UU No. 16 Tahun 2011. Staf LBH dilarang meminta biaya lain di luar itu.

Apakah pengaduan ojol dan pekerja platform dilayani?+

Ya. Termasuk pemutusan kemitraan sepihak, potongan insentif, kecelakaan kerja, hingga kriminalisasi.

Berapa lama proses pendampingan?+

Tergantung jenis kasus. Konsultasi awal 1–2 hari kerja; pendampingan litigasi mengikuti jadwal penegak hukum atau pengadilan. Tim akan memberi perkiraan waktu saat asesmen.

Apakah LBH menerima kasus di luar Jakarta?+

Fokus utama Jakarta dan sekitarnya. Untuk wilayah lain, LBH dapat merujuk ke jaringan LBH/YLBHI terdekat atau memberi konsultasi awal.

Bagaimana jika data formulir tidak benar?+

Jika di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran isian formulir, LBH Jakarta dapat mengakhiri pendampingan secara sepihak.

Masih bingung?

Hubungi kami langsung.

Hubungi LBH Jakarta