Opini
Bantuan Hukum Struktural
8 Mei 2014 · admin · 5 menit baca

Jika ditinjau dari sejarah, konsep bantuan hukum pada mulanya hanya dalam bentuk charity dan bukanlah suatu hak. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bantuan hukum bertranformasi menjadi hak sifatnya. Bahkan kemudian bantuan hukum sudah menjadi suatu gerakan sosial, dan gerakan tersebut terjadi tidak hanya di negara-negara maju, melainkan juga di negara berkembang [1].
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, pengaturan mengenai bantuan hukum terdapat pada Pasal 250 HIR (Het Herzeine Inlands Reglement). Pasal ini mengamanatkan agar advokat diminta bantuan hukumnya apabila ada permintaan dari orang yang dituduh serta diancam dengan hukuman mati [2]. Jadi bantuan hukum awalnya hanya diberikan kepada orang yang diancamkan dengan hukuman mati saja.
Di Indonesia, setelah memasuki masa kemerdekaan, beberapa ketentuan/peraturan mulai dibentuk dan diinisiasikan mekanisme bantuan hukum dalam hukum positif Indonesia. Misalnya dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 56. Selain itu ada juga pada UU No. 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya pada Pasal 37 sampai dengan pasal 39.
Pengaturan dalam UUD 1945 yang memiliki relevansi dengan kegiatan bantuan hukum terdapat pada Pasal 28D ayat (1), yang berisi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal ini baik secara tersurat maupun tersirat mengatakan bahwa setiap orang yang bersinggungan dengan hukum akan mendapatkan kedudukan yang sama dan patut mendapatkan perlindungan hukum.
Konsep bantuan hukum itu sendiri sudah mengalami pergeseran konsep. Awal mulanya konsep bantuan hukum yang sifatnya individual, kemudian bergeser menjadi bantuan hukum yang sifatnya struktural.
Konsep bantuan hukum struktural lahir sebagai konsekwensi dari pemahaman kita terhadap hukum. Realitas yang kita hadapi adalah produk dari proses-proses sosial yang terjadi di atas pola hubungan tertentu di antara infrastruktur masyarakat yang ada. Hukum sebenarnya merupakan superstruktur yang selalu berubah dan merupakan hasil interaksi antar infrastruktur masyarakat. Oleh karena itu, selama pola hubungan antar infrastruktur menunjukan gejala yang timpang maka hal tersebut akan mempersulit terwujudnya hukum yang adil (Adnan Buyung Nasution:1981).
Bantuan hukum struktural ini kemudian diadopsi oleh kantor-kantor Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Indonesia. Segmen yang dituju oleh bantuan hukum struktural ini merupakan masyarakat miskin buta hukum dan tidak mampu secara ekonomi, dan bukan ditujukan terhadap masyarakat yang sudah memahami hukum dan mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup.
Sebagaimana dikatakan di atas bahwa bantuan hukum telah berubah sifatnya menjadi sebuah hak. Maka di sisi lain, negara dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Negara harus secara aktif memberikan bantuan kepada masyarakat dengan kriteria sebagaimana di atas, agar mendapatkan bantuan hukum pada saat dibutuhkan.
Negara Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang (UU) mengenai peran Negara dalam mengakomodasi kebutuhan bantuan hukum di Indonesia. UU tersebut adalah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Hal tersebut merupakan kondisi yang sangat baik. Itu artinya Pemerintah beserta DPR telah menyadari bahwa peran Negara dalam menyediakan bantuan hukum sangatlah penting sifatnya.
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut, ditujukan kepada orang atau kelompok orang miskin [3]. Sehingga tidak setiap orang yang memiliki masalah atau sedang berhadapan dengan hukum dapat dibantu oleh lembaga-lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang menjadi pemberi bantuan hukum.
Seperti telah disinggung di atas, bahwa konsep bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan terkait yang dulunya berupa bantuan hukum individual, sekarang berubah menjadi bantuan hukum struktural.
Secara etimologis dan terminologis sedikit mengelupas bantuan hukum struktural. Selanjutnya idealisme dan dasar hukumnya adalah di mana keadilan sejati adalah keadilan sosial dan keadilan untuk semuanya, tidak keadilan untuk kelas tertentu saja dengan mengorbankan dari sebagian kelas. Sehingga ada yang diuntungkan dan ada yang dikorbankan, kondisi inilah yang tidak adil dalam kehidupan [4].
Sebagai alat dasar hukum dalam melakukan perjuangan, bantuan hukum struktural tidak lepas dari inspirasi untuk mewujudkan keadilan secara merata dengan Hak Asasi Manusia (HAM), di mana manusia secara kodrati memiliki HAM, yakni hak secara fundamental dan mendasar karena pemberian dari Sang Tuhan-Nya.dengan tidak boleh diambil, dibagi, dan dikurangi apalagi dirampas oleh sebagian ciptaan Tuhan yang lainnya. Secara dasar hukum internasional sudah dijelaskan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) (Human Right) oleh semua negara-negara di dunia. Yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 hal ini sudah menyatakan komitmennya untuk penegakan HAM untuk umat manusia yang berada di semua negara. Agar terjadi penghormatan HAM sehingga tidak terjadi perampasan hak asasi manusia dan penindasan di segala lini kehidupan.
Menurut Soekarno (dalam bukunya di bawah bendera revolusi), yang bisa merubah dunia ini adalah kekuatan masyarakat (people power) dengan didukung kaum yuris (kalangan hukum). Hal ini sangat ada kaitannya dengan penegakan bantuan hukum struktural, adalah salah satu kalangan hukum yang fleksibel dan mempunyai kelincahan dan harapan cita-cita penegakan hukum yang adil dan berpihak masyarakat adalah kalangan advokat. Selain bisa perjuangan didalam pengadilan juga bisa berjuang dengan banyak mempengaruhi masyarakat di luar pengadilan [5].
Bantuan hukum struktural ini ditujukan untuk membantu masyarakat dari segi hukum, namun dilakukan dengan semangat untuk memberi pemahaman dan pengertian akan hukum itu kepada penerima bantuan hukum. Sehingga diharapkan para penerima bantuan dapat memahami paling tidak mengenai penanganan perkara sesuai dengan masalah hukum yang dialaminya dan mendapatkan bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum.
Setelah memahami hukum yang didapatkan dari proses pemberian bantuan hukum tadi, diharapakan penerima bantuan hukum tadi dapat memberikan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat lain yang membutuhkan atau paling tidak men-share pengetahuan yang sudah didapatkan kepada masyarakat lainnya, sehingga apabila kelak masyarakat lain tersebut terlibat dalam masalah hukum, ia telah memiliki bekal pengetahuan hukum yang diberikan sebelumnya.
Peristiwa ini diharapkan akan terus terjadi, sehingga pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum dapat menyebar kepada sebanyak-banyaknya orang. Sehingga hasil yang terjadi adalah pemahaman mengenai hukum pada masyarakat, khususnya masyarakat yang tergolong pada kriteria masyarakat miskin, meningkat dan menjadi alat sebagai perbaikan taraf kehidupan di kemudian hari.
Ardy Wirawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
[divider]
[1] Diunduh dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol10932/perkembangan-bantuan-hukum-dan-tanggungjawab-negara, pada tanggal 24 Maret 2014, pukul 09.34 WIB.
[2] Ibid.
[3] Pasal 1 angka 2 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
[4] Diunduh dari http://johanrahmadan.blogspot.com/2008/05/implementasi-bantuan-hukum-struktural.html, pada tanggal 31 Maret 2013, pukul 20.42 WIB.
[5] Ibid.
[box type=”note” align=”aligncenter” ]Disclaimer: Seluruh tulisan dalam rubrik Opini merupakan representasi pribadi penulis sebagai personal dan bukan merupakan representasi dari LBH Jakarta.[/box]

