LBH Jakarta

Perburuhan

Jelang Lebaran Tahun 2017, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan THR

14 Juni 2017 · admin · 1 menit baca

Bagikan WA

Menjelang Hari Raya Keagamaan sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR.

Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR di tiap tahunnya. Untuk Pekerja yang mempunyai masalah terhadap pembayaran THR seperti belum mendapatkan THR, ataupun besaran THR yang diterima sangat sedikit, silahkan laporkan ke kami dengan mengisi formulir pada link berikut [dt_button link=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/formulir-pengaduan-thr-2017/” target_blank=”false” button_alignment=”default” animation=”fadeIn” size=”medium” style=”default” bg_color_style=”default” bg_hover_color_style=”default” text_color_style=”default” text_hover_color_style=”default” icon=”fa fa-chevron-circle-right” icon_align=”left”]FORMULIR PENGADUAN THR[/dt_button]

Butuh Bantuan Hukum?

Posko bantuan darurat 24 jam

0813-1234-5678Ajukan permohonan →