Advokasi Kasus
LBH Jakarta Mengecam Kepolisian yang Menghalangi Pendampingan Hukum terhadap Buruh Awak Mobil Tangki yang Ditangkap secara Sewenang-wenang
19 Maret 2019 · admin · 4 menit baca

Siaran Pers
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang menghalangi pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang ditangkap sewenang-wenang kemarin sore (18/3). Hingga rilis ini dibuat para buruh belum bisa bertemu dengan penasehat hukum meskipun sudah menandatangani surat kuasa.
LBH Jakarta mencatat, sudah 14 (empat belas) orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya. 2 (dua) orang dari 14 orang yang ditangkap, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 365 dan 368 KUHP.
Proses penangkapan sewenang-wenang ini diawali dengan pihak kepolisian yang mendatangi Pos Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara dengan alasan akan membantu menyelesaikan masalah Buruh AMT. Pihak kepolisian mengajak mengajak Wuryatmo, Ketua Buruh AMT untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak 9 (sembilan) orang lainnya untuk ikut mengawal. Sesampainya di Polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP.
LBH Jakarta sebagai penasehat hukum dihalang-halangi untuk melakukan pendampingan dalam upaya memberikan bantuan hukum. Penghalangan tersebut ditunjukan melalui tindakan fisik dan verbal, berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Tindakan ini juga Juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Aparat kepolisian juga seharusnya taat pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Perkap itu disebutkan bahwa “Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa, petugas dilarang Menghalang-halangi Penasihat Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa“. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara yang mengetahui tindakan melawan hukum anak buahnya terlihat hanya diam saja.
