LBH Jakarta

Advokasi Kebijakan

MEREKA YANG TERASING: LAPORAN PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK BAGI KORBAN PENGGUSURAN PAKSA JAKARTA YANG MENGHUNI RUMAH SUSUN

21 Desember 2016 · admin · 1 menit baca

Bagikan WA

Penelitian ini menguraikan standar pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi para korban penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta yang kini direlokasi untuk menghuni rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penelitian menemukan bahwa terjadi pelanggaran perlindungan prosedural terhadap warga yang menjadi korban penggusuran paksa. Pelanggaran tersebut antara lain: ketiadaan musyawarah, adanya kekerasan fisik dan verbal oleh aparat, kerusakan harta benda, dan tidak diberikannya akses bantuan hukum bagi warga terdampak.

Di rumah susun, penelitian menemukan terdapat beberapa aspek yang tidak memenuhi ukuran kelayakan dan aksesbilitas berdasarkan standar HAM. Rumah susun cenderung layak dari segi infrastruktur, tetapi dinilai warga kurang aksesibel bagi kelompok difabel dan lanjut usia.

Warga juga mengaku mengalami penurunan pendapatan ketika menghuni rumah susun karena menjauhnya akses terhadap pekerjaan. Akibatnya, mereka terancam terusir kembali dari rumahnya karena tidak mampun untuk membayar biaya sewa.

Unduh laporan lengkapnya di pada tautan bawah ini

[dt_button link=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2016/12/Laporan-Penelitian-Rumah-Susun_LBH-Jakarta_2016.pdf” target_blank=”false” button_alignment=”default” animation=”fadeIn” size=”medium” style=”default” bg_color_style=”default” bg_hover_color_style=”default” text_color_style=”default” text_hover_color_style=”default” icon=”fa fa-chevron-circle-right” icon_align=”left”]UNDUH LAPORAN[/dt_button]

Butuh Bantuan Hukum?

Posko bantuan darurat 24 jam

0813-1234-5678Ajukan permohonan →